Tampilkan postingan dengan label hak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hak. Tampilkan semua postingan

Selasa, 11 Desember 2012

Undang-Undang Hak Cipta No.19 Tahun 2002

Bagi anda yang ingin tahu,  mengenal dan memahami Undang-Undang Hak Cipta No.19 Tahun 2002, 
silahkan download: DI SINI 

Senin, 17 Oktober 2011

Anang Ardiansyah: Proses Kreatif dan Hak Cipta

Anang Ardiansyah



Kalau dari sisi ekonomi , pemerintah kita masih jauh perhatiannya terhadap para pencipta lagu. Seharusnya, menurut pendapat Anang Ardiansyah, pemerintah mengalokasikan  dana khusus untuk mensubsidi para seniman. Kalau yang aku rasakan selama ini itu semua hanya bersifat  insidentil.      






Bisa dikatakan lagu daerah berjudul Paris Parantai dari  Kalimantan Selatan (Kalsel) sangat  populer di Indonesia dan bersifat abadi seperti lagu Bengawan Solo ciptaan Gesang Martohartono. Namun masih banyak orang tak tahu siapa penciptanya dan bagaimana proses kreatif pencptaan lagu Paris Parantai.

Anang Ardiansyah (73 tahun), seorang penyanyi dan pencipta lagu daerah Banjar (Kalsel) merupakan sosok yang berlatar belakang militer sekaligus seniman. Sosok yang unik dan jarang orang bisa menjalani dua profesi sekaligus. Di satu sisi militer membutuhkan  kehidupan yang disiplin di sisi lain seniman membutuhkan kebebasan berekspresi.

Lagu Paris Barantai diciptakan di Surabaya.  “Awalnya dari janji bertemu dengan seorang seniman perempuan yang menjabat sebagai polisi bernama Suparis. . Irama Paris Barantai sekarang berbeda dengan dulu karena Suparis menggunakan alat gendang seperti madihin. Kemudian aku memasukkan irama Latin, tapi persamaannya dari jenis nada,” ungkap Anang Ardiansyah.