Tampilkan postingan dengan label Cagar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Cagar. Tampilkan semua postingan
Senin, 10 Desember 2012
Dukung Wayang Beber Pacitan sebagai Cagar Budaya Nasional!
apa yang terjadi
jika artefak wayang beber pacitan HILANG?
apa yang terjadi
jika artefak wayang beber pacitan RUSAK?
apa yang terjadi
jika artefak wayang beber pacitan DIJUAL?
apa yang terjadi
jika artefak wayang beber pacitan DIMILIKI KOLEKTOR ASING?
biarkan saja ataukah …?
Kabupaten Pacitan yang punya julukan Kota 1001 Gua boleh berbangga dengan didaftarkannya Geopark Pacitan ke Jaringan Geopark Global UNESCO pada 2012 ini. Kawasan Pacitan tidak hanya menyimpan kekayaan warisan budaya bendawi (tangible heritage), keindahan alam pantai dan goa, melainkan juga menyimpan kekayaan warisan budaya nonbendawi (intangible heritage), yaitu artefak wayang beber yang terbuat dari kertas. Menurut Ardhy Suwandi, pelukis dan pecinta warisan budaya wayang beber dari Rumah Seni Wayang Beber di Pacitan, artefak Wayang Beber Pacitan merupakan peninggalan tahun 1614 dari era pemerintahan Kasunanan Kartasura, berusia 400 tahun lebih. Bukankah ini suatu warisan budaya yang luar biasa kesejarahannya? Tentu, namun sayang, warisan artefak tersebut sekarang berada di titik ketidakpastian, artefak berada dalam wilayah konflik perebutan kepemilikan serta kondisinya dalam keadaan memprihatinkan menuju kerusakan parah.
Konflik perebutan kepemilikan Wayang Beber Pacitan antar anggota keluarga pewaris Wayang Beber Pacitan tersebut sampai kini tak kunjung usai. Menurut penuturan Supani (42), pewaris dalang Wayang Beber Pacitan setelah era dalang Mardi Guno Utomo (anak dari dalang Sarnen Guno Carito), kini artefak Wayang Beber Pacitan berada di tangan salah seorang kerabat jauh dari keturunan Sarnen Guno Carito, sedangkan keturunan langsung dari dari Sarnen tidak berani mengambil haknya dalam memiliki artefak Wayang Beber Pacitan tersebut, karena takut akan terjadi kekerasan fisik. Sarnen Guno Carito meninggal pada Agustus 2010 dan Mardi Guno Utomo meninggal pada 13 Juli 2010.
Sebenarnya konflik itu kami ketahui sejak kunjungan grup Wayang Beber Kota – saya, Dani Iswardana Wibowo (pelukis wayang beber kontemporer) dan Tri Ganjar Wicaksono (dalang wayang beber kontemporer), melihat artefak Wayang Beber Pacitan pada 2006. Pada saat itu, kondisi Wayang Beber Pacitan (enam gulung dan 24 jagong /adegan), sudah sangat memprihatinkan, banyak tembelan kertas samak (sampul) warna coklat.
Mencermati fakta tersebut di atas, kami gelisah dan muncul suatu pertanyaan: (1) Apakah artefak tesebut dibiarkan rusak, dimiliki oleh kolektor asing (mungkin jika pemegang artefak itu dalam kondisi terdesak secara ekonomi)? Untuk itu perlu suatu solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Solusi
Berdasarkan konflik kepemilikan antar-anggota keluarga pewaris artefak Wayang Beber Pacitan di atas dan demi keselamatan artefak Wayang beber Pacitan dari kerusakan dan memperoleh perlindungan; kami - Agung Priyo Wibowo (pecinta heritage), Ardhy Suwandi dari Rumah Seni Wayang Beber Pacitan, Tri Ganjar Wicaksono dan Dani Iswardana Wibowo sangat berkeinginan mendapatkan dukungan dari masyarakat Pacitan dan di luar Pacitan untuk mengajukan artefak Wayang Beber Pacitan kepada pemerintah untuk memperoleh status Cagar Budaya Nasional.
Indrata Nur Bayuaji yang akrab dipanggi Aji, seorang pecinta warisan budaya heritage dari Kabupaten Pacitan, juga mendukung untuk segera memproses Wayang Beber. Begitu juga Ardhy Suwandi dari Rumah Seni Wayang Beber dan Supani (cucu dalang Sarnen Guno Carito) sangat berkeinginan artefak Wayang Beber Pacitan memperoleh status Cagar Budaya Nasional.
Senin, 05 November 2012
Sayembara Logo Cagar Budaya Indonesia
I N F O
Sayembara Logo Cagar Budaya Indonesia
SYARAT PESERTA
1. Terbuka untuk umum
2. Diikuti secara perorangan Warga Negara Indonesia dengan melampirkan fotokopi KTP atau tanda bukti diri lain
KRITERIA LOGO
1. Memuat konsep dasar pelestarian cagar budaya sesuai dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Berdasarkan Undang-Undang No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang dimaksud Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
2. Logo ini berdiri sendiri sebagai identitas Cagar Budaya Indonesia dalam kiprahnya dengan lembaga sejenis di dalam dan di luar negeri. Logo tersebut diharapkan tampil khas sebagai wakil Indonesia.
3. Logo bersifat unik, inovatif, sederhana, mudah diingat, dan mudah diaplikasikan ke media visual. 4. Logo ini berupa bentuk atau gambar (logogram), bukan huruf atau kata (logotype)
Sayembara Logo Cagar Budaya Indonesia
SYARAT PESERTA
1. Terbuka untuk umum
2. Diikuti secara perorangan Warga Negara Indonesia dengan melampirkan fotokopi KTP atau tanda bukti diri lain
KRITERIA LOGO
1. Memuat konsep dasar pelestarian cagar budaya sesuai dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Berdasarkan Undang-Undang No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang dimaksud Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
2. Logo ini berdiri sendiri sebagai identitas Cagar Budaya Indonesia dalam kiprahnya dengan lembaga sejenis di dalam dan di luar negeri. Logo tersebut diharapkan tampil khas sebagai wakil Indonesia.
3. Logo bersifat unik, inovatif, sederhana, mudah diingat, dan mudah diaplikasikan ke media visual. 4. Logo ini berupa bentuk atau gambar (logogram), bukan huruf atau kata (logotype)
Minggu, 21 Oktober 2012
Wakatobi Telah Menjadi Cagar Biosfer Dunia
Kamis, 23 Juni 2011
Undang-Undang RI tentang Cagar Budaya No. 11 Tahun 2010
Kepada para pecinta Heritage Indonesia, jika anda tertarik dan ingin membaca Undang-Undang RI tentang Cagar Budaya No. 11 Tahun 2010, silahkan download gratis DI SINI
Langganan:
Postingan (Atom)

