Bendungan Aswan, Mesir |
Pada tahun 2012 lalu, terdapat 962 situs warisan dunia terdaftar di UNESCO – 745 warisan kategori budaya, 188 kategori alam, dan 29 warisan campuran budaya-alam, dari 157 negara. Negara Italia menempat urutan pertama, 47 situs yang telah dinyatakan sebagai Warisan Dunia, berikutnya Spanyol dengan 44 situs dan Cina dengan 43 situs. Tiap situs warisan dunia diidentifikasi oleh UNESCO dengan nomor dan tetap menjadi bagian dari teritorial legal dari negara di mana situs tersebut terletak. Pertimbangan UNESCO, untuk kepentingan komunitas internasional dalam melestarikan tiap-tiap situs tersebut.
Tujuan World Heritage
Situs Warisan Dunia UNESCO (bahasa Inggris: UNESCO’s World Heritage Sites) adalah sebuah tempat khusus (misalnya, Taman Nasional, Hutan, Pegunungan, Danau, Pulau, Gurun Pasir, Bangunan, Kompleks, Wilayah, Pedesaan, dan Kota) yang telah dinominasikan untuk program Warisan Dunia internasional yang dikelola UNESCO World Heritage Committee, terdiri dari 21 kelompok yang dipilih oleh Majelis Umum (General Assembly) dalam kontrak 4 tahun. Sebuah Situs Warisan Dunia adalah suatu tempat Budaya dan Alam, serta benda yang berarti bagi umat manusia dan menjadi sebuah Warisan bagi generasi berikutnya.
Program ini bertujuan untuk mengkatalog, menamakan, dan melestarikan tempat-tempat yang sangat penting agar menjadi warisan dunia. Tempat-tempat yang didaftarkan dapat memperoleh dana dari Dana Warisan Dunia di bawah syarat-syarat tertentu. Program ini diciptakan melalui Pertemuani Mengenai Pemeliharaan Warisan Budaya dan Alam Dunia yang diikuti di oleh Konferensi Umum UNESCO pada 16 November 1972.
Asal Mula World Heritage
Pada tahun 1954, pemerintah Mesir memutuskan untuk membuat Bendungan Aswan (Aswan Dam), yaitu sebuah peristiwa yang akan menenggelamkan sebuah pegunungan yang berisi harta benda dari zaman mesir kuno seperti kuil Abu Simbel. Kemudian UNESCO meluncurkan kampanye perlindungan secara besar-besaran di seluruh dunia. Kuil Abu Simbel dan Kuil Philae kemudian diambil alih, dipindahkan ke tempat yang lebih besar dan dibangun kembali satu demi satu bagian.
Biaya yang dikeluarkan dalam proyek ini sebesar US$ 80 juta, sekitar US$ 40 juta dikumpulkan dari 50 negara. Proyek tersebut dihargai kesuksesannya, dan dilanjutkan ke proyek penyelamatan lainnya, menyelamatkan Venesia dan danaunya di Italia, Kuil Mohenjo-daro di Pakistan, dan Candi Borobudur di Indonesia. UNESCO lalu bergabung dengan Dewan Internasional Bagian Situs dan Monumen (International Council on Monuments and Sites) sebuah draft pertemuan untuk melindungi budaya-budaya kemanusiaan.
Amerika Serikat kemudian mengajukan pertemuan untuk menggabungkan perlindungan alam dengan budaya. Sebuah pertemuan di White House pada tahun 1965 yang dijuluki World Heritage Trust (Pertanggungjawaban terhadap Warisan Dunia) - “untuk melindungi keagungan dan keindahan alam dan situs sejarah dunia untuk masa kini dan masa depan untuk seluruh warga dunia”. Kemudian, dikembangkanlah suatu organisasi bernama International Union for Conservation of Nature pada waktu yang sama pada tahun 1968, dan mereka diperkenalkan pada tahun 1972 saat Konferensi Lingkungan Manusia PBB di Stockholm.
Sebuah perjanjian disetujui oleh semua anggota, dan Pertemuan Mengenai Perlindungan Budaya Dunia dan Warisan Alam dipakai dalam Konferensi Umum oleh UNESCO pada tanggal 16 November 1972.
Proses Nominasi
Suatu negara harus melakukan inventori dulu terhadap warisan budaya dan warisan alam yang dimilikinya. Hal itu disebut daftar tentatif (tentative list). Suatu negara mungkin tidak menominisikan warisan budayanya dan tidak memasukkan ke tentative list. Kemudian negara tersebut dapat menyeleksi warisan budayanya dari tentative list ditempatkan di File Nominasi (Nomination File). Pada poin ini, file dievaluasi oleh Intenational Council on Munuments and Sites dan World Concervation Union. Kedua lembaga tersebut membuat catatan rekomendasi ke World Heritage Committee (WHC). WHC mengadakan pertemuan sekali dalam tiap tahun untuk menentukan apakah menulis atau tidak tiap warisan budaya yang dinominasikan di World Heritage List, dan kadang-kadang WHC menunda untuk meminta informasi dari negara tersebut tentang siapa yang menominasikan situs tersebut. Ada sepuluh kriteria seleksi – situs harus memenuhi paling sedikit satu kriteria dari beberapa kriteria yang terdapat pada list.
Pada tahun 2004, ada 6 kriteria untuk warisan budaya dan 4 kriteria untuk warisan alam. Pada 2005, kriteria tersebut dimodifikasi, dijadikan satu satu set kriteria dari sepuluh kriteria. Situs-situs yang dinominasikan harus mempunyai nilai yang luar biasa dan memenuhi paling sedikit satu kriteria dari sepuluh kriteria yang ada.
Kriteria
1. mewakili karya besar manusia kreatif genius;
2. menunjukkan pertukaran nilai-nilai kemanusiaan yang penting, melewati bentangan waktu, atau dalam area budaya dunia, pada pengembangan arsitektur dan teknologi, seni yang monumental, tatakota, dan desain lanskap;
3. menyimpan keunikan dan testimoni luar biasa terhadap tradisi budaya atau peradaban yang masih hidup atau yang telah hilang;
4. merupakan contoh dari jenis bangunan yang mengagumkan secara arsitektural, atau ensemble teknologi atau lanskap yang mengilustrasikan suatu panggung yang penting bagi sejarah umat manusia;
5. menjadi contoh hunian manusia tradisional, dalam penggunaan daratan, penggunaan laut yang merupakan representasi dari suatu kebudayaan , atau interaksi manusia dengan lingkungannya;
6. secara langsung berkaitan dengan peristiwa atau tradisi kehidupan, dengan ide-ide, atau dengan artistik dan keyakinan serta karya sastra yang mengutamakan kepentingan universal;
7. mengandung fenomena alam yang superlatif atau keindahan alam yang unik dan memperhatikan pentingnya aestetik.
8. merupakan contoh utama yang merepresentasikan panggung besar dari sejarah bumi, termasuk rekaman kehidupan, signifikansi dari proses-proses geologi yang terus menerus dalam pengembangan permukaan bumi, siginifikansi fitur geomorfis atau physiografis.
9. mengutamakan contoh yang merepresentasikan proses biologi dan geologi secaa terus menerus dalam evolusi dan pengembangan kehidupan daratan, air bersih, pantai, ekosistem laut dan kelompok-kelompok tumbuhan dan binatang.
10. merupakan habitat alam yang paling penting bagi konservasi ragam biologi di tempat aslinya, termasuk spesies-spesies yang terancam nilai-nilai utama universalnya dari perspektif sains dan konservasi.
World Heritace Committee (WHC) membagi negara-negara dalam lima zona geografi: Afrika, Arab (termasuk Timur Tengah dan Afrika Utara), Asia dan Oceania, Eropa dan Amerika Utara (termasuk Kanad dan Amerika Serikat) dan Amerika Latin & Karibia. Rusia dan negara-negara Kaukasus diklasifikasi sebagai negara Eropa, sedangkan Meksiko diklasifikasikan ke zona Amrika Latin & Karibia, meskipun lokasinya di Maerika Utara. Zona geografis UNESCO juga memberikan tekanan yang bersifat administrative daripada penggabungan geografis. Seperti Pulau Gough yang yang berlokasi di Atlantik Selatan, merupakan bagian dari wailayah Eropa & Amerika Utara, karena pemerintah Inggris menominasikan situs tersebut. (apw)
****
Sumber: www.unesco.org
Tidak ada komentar:
Posting Komentar