Senin, 10 Desember 2012

Dukung Wayang Beber Pacitan sebagai Cagar Budaya Nasional!


apa yang terjadi
jika artefak wayang beber pacitan HILANG?
apa yang terjadi
jika artefak wayang beber pacitan RUSAK?
apa yang terjadi
jika artefak wayang beber pacitan DIJUAL?
apa yang terjadi 
jika artefak wayang beber pacitan DIMILIKI KOLEKTOR ASING?
biarkan saja ataukah …?

Kabupaten Pacitan yang punya julukan Kota 1001 Gua boleh berbangga dengan didaftarkannya Geopark Pacitan ke Jaringan Geopark Global UNESCO pada 2012 ini. Kawasan Pacitan tidak hanya menyimpan kekayaan warisan budaya bendawi (tangible heritage), keindahan alam pantai dan goa, melainkan juga menyimpan kekayaan warisan budaya nonbendawi (intangible heritage), yaitu artefak wayang beber yang terbuat dari kertas.  Menurut Ardhy Suwandi, pelukis dan pecinta warisan budaya wayang beber  dari Rumah Seni Wayang Beber di Pacitan, artefak Wayang Beber Pacitan merupakan peninggalan tahun 1614 dari era pemerintahan Kasunanan Kartasura, berusia 400 tahun lebih. Bukankah ini suatu warisan budaya yang luar biasa kesejarahannya? Tentu, namun sayang, warisan artefak tersebut sekarang berada di titik ketidakpastian, artefak berada dalam wilayah konflik perebutan kepemilikan serta kondisinya dalam keadaan memprihatinkan menuju kerusakan parah.

Konflik perebutan  kepemilikan Wayang Beber Pacitan antar anggota keluarga pewaris Wayang Beber Pacitan tersebut  sampai kini tak kunjung usai.  Menurut penuturan Supani (42), pewaris dalang Wayang Beber Pacitan setelah era dalang Mardi Guno Utomo (anak dari dalang Sarnen Guno Carito), kini artefak Wayang Beber Pacitan berada di tangan salah seorang kerabat jauh dari keturunan Sarnen Guno Carito, sedangkan keturunan langsung dari dari Sarnen tidak berani mengambil haknya dalam memiliki artefak Wayang Beber Pacitan tersebut, karena takut akan terjadi kekerasan fisik.  Sarnen Guno Carito meninggal pada  Agustus 2010 dan Mardi Guno Utomo meninggal pada 13 Juli 2010.

Sebenarnya konflik itu kami ketahui sejak kunjungan grup Wayang Beber Kota – saya, Dani Iswardana Wibowo (pelukis wayang beber kontemporer) dan Tri Ganjar Wicaksono (dalang wayang beber kontemporer),  melihat artefak Wayang Beber Pacitan pada 2006. Pada saat itu, kondisi Wayang Beber Pacitan (enam gulung dan 24 jagong /adegan), sudah sangat memprihatinkan, banyak tembelan kertas samak (sampul) warna  coklat.

Mencermati fakta tersebut di atas, kami gelisah dan muncul suatu pertanyaan: (1) Apakah artefak tesebut dibiarkan rusak, dimiliki oleh kolektor asing (mungkin jika pemegang artefak itu dalam kondisi terdesak secara ekonomi)? Untuk itu perlu suatu solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut.

Solusi
Berdasarkan konflik kepemilikan antar-anggota keluarga pewaris artefak Wayang Beber Pacitan di atas dan demi keselamatan artefak Wayang beber Pacitan dari kerusakan dan memperoleh perlindungan;  kami -  Agung Priyo Wibowo (pecinta heritage), Ardhy  Suwandi dari Rumah Seni Wayang Beber Pacitan, Tri Ganjar Wicaksono dan Dani Iswardana Wibowo  sangat berkeinginan mendapatkan dukungan dari masyarakat Pacitan dan di luar Pacitan untuk mengajukan artefak Wayang Beber Pacitan kepada pemerintah untuk memperoleh status Cagar Budaya Nasional. 

Indrata Nur Bayuaji yang akrab dipanggi Aji, seorang pecinta warisan budaya heritage dari  Kabupaten Pacitan, juga mendukung untuk  segera memproses Wayang Beber. Begitu juga Ardhy Suwandi dari Rumah Seni Wayang Beber dan Supani (cucu dalang Sarnen Guno Carito) sangat berkeinginan artefak Wayang Beber Pacitan memperoleh status Cagar Budaya Nasional. 


Oleh karena itu kami mohon dukungan Anda, para pecinta heritage Indonesia, terhadap langkah menyelamatkan artefak Wayang Beber Pacitan dari kerusakan. Dukungan anda SETUJU atau TIDAK SETUJU bisa anda kirimkan via sms ke:
Ardhy: 0817 413 6831
Aji: 08133 506 2911
Email: dawet777@gmail.com


Usulan  mengajukan Wayang beber Pacitan sebagai Cagar Budaya Nasional, setelah kami mempertimbangkan pasal 19, 29, 46, 55 dari Undang-Undang Cagar Budaya No.11 Tahun 2010 sbb:

Pasal 19
(1) Setiap orang yang memiliki dan/atau menguasai
Cagar Budaya paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak
diketahuinya Cagar Budaya yang dimiliki dan/atau
dikuasainya rusak, hilang, atau musnah wajib
melaporkannya kepada instansi yang berwenang di
bidang Kebudayaan, Kepolisian Negara Republik
Indonesia, dan/atau instansi terkait.

(2) Setiap orang yang tidak melapor rusaknya Cagar
Budaya yang dimiliki dan/atau dikuasainya kepada
instansi yang berwenang di bidang Kebudayaan,
Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau
instansi terkait paling lama 30 (tiga puluh) hari
sejak diketahuinya Cagar Budaya yang dimiliki
dan/atau dikuasainya tersebut rusak dapat diambil
alih pengelolaannya oleh Pemerintah dan/atau
Pemerintah Daerah

Pasal 29
(1) Setiap orang yang memiliki dan/atau menguasai
Cagar Budaya wajib mendaftarkannya kepada
pemerintah kabupaten/kota tanpa dipungut biaya.
(2) Setiap orang dapat berpartisipasi dalam melakukan
pendaftaran terhadap benda, bangunan, struktur,
dan lokasi yang diduga sebagai Cagar Budaya
meskipun tidak memiliki atau menguasainya.
(3) Pemerintah kabupaten/kota melaksanakan
pendaftaran Cagar Budaya yang dikuasai oleh
Negara atau yang tidak diketahui pemiliknya sesuai
dengan tingkat kewenangannya.

Pasal 46
Cagar Budaya peringkat nasional yang telah ditetapkan
sebagai Cagar Budaya Nasional dapat diusulkan oleh
Pemerintah menjadi warisan budaya dunia.

Pasal 55
Setiap orang dilarang dengan sengaja mencegah,
menghalang-halangi, atau menggagalkan upaya
Pelestarian Cagar Budaya.

Download Undang-Undang Cagar Budaya No.11 Tahun 2010 DI SINI

(agung pw)
Sumber foto: http://www.indopanorama.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar